Kamis, 23 Februari 2012

INFO

Pertanyaan : Di sekolah saya terdapat koperasi simpan pinjam yang sebelumnya masih terdapat unsur riba. Setelah berkonsultasi dengan Staf PKES dapat disimpulkan yang boleh dilakukan adalah dengan mengambil biaya administrasi kepada anggota. Ada beberapa hal yang masih belum faham, mohon bapak/ibu, Staf PKES, berkenan untuk memberi penjelasan, antara lain;

1.Apakah berdosa jika bendahara masih menyimpan uang yang terdapat unsur ribanya? Jika tidak boleh dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk apakah uang tersebut oleh anggota?

2.Apakah biaya administrasi dapat disebut sebagai pendapatan koperasi sehingga uang tersebut dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun! Tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi saja, bolehkah demikian?
3.Apakah ada buku yang membahas tentang bagi hasil atau buku tentang pengelolaan simpan pinjam yang sesuai syariah? 4.Saya dengar kabar akan ada pelatihan tentang bagi hasil yang diadakan PKES, di media manakah pemberitahuan tersebut diumumkan? Demikian pertanyaan saya, sebelumnya atas perhatian Bapak/Ibu PKES, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah Swt, melipat-gandakan amal baik Bapak-Ibu. [i]Wassalam[/i] (Lia)
Jawab :

Wa’alaikum salam wr. wb.
Ibu Lia yang budiman, pengasuh kontak tanya jawab ekonomi syariah PKES mengucapkan terima kasih atas surat yang Ibu kirimkan ke PKES. Pengasuh berdo’a semoga Ibu Lia selalu ditetapkan hatinya oleh Allah azza wa jalla untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Islam dan bermu’amalah secara islami. Amin

Pertanyaan Ibu Lia dapat kami tanggapi sebagai berikut. Pertama, secara garis besar status hukum haram dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu haram li dzatihi dan haram li ghairih. Haram li dzatihi adalah status hukum haram yang diberikan pada satu benda yang keharamannya karena bendanya (dzat) itu sendiri, seperti babi, darah, khamr. Haram li ghairihi adalah status hukum haram yang diberikan pada sesuatu perbuatan dikarenakan oleh sebab lain, seperti melakukan transaksi secara ribawi. Termasuk transaksi ribawi adalah menyimpan uang yang di dalamnya terdapat unsur riba. Dalam hal ini, pekerjaan yang dilakukan oleh bendahara koperasi termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Islam. Jika sudah terlanjur, dimana operasional koperasi mendapatkan keuntungan dari praktek ribawi tersebut, maka dana yang berasal dari keuntungan itu dapat disalurkan untuk pembangunan kepentingan umum, seperti mem-bangun jalan atau jembatan.

Kedua, pada hakekatnya biaya administrasi diperlukan untuk kegiatan operasional koperasi dan bukan termasuk dalam kategori pendapatan dari koperasi. Artinya, koperasi dapat mengambil biaya administrasi dari anggota yang diarahkan untuk membiayai operasional kegiatan. Oleh karenanya, biaya administrasi diperbolehkan dalam batas toleransi sesuai dengan kebutuhan operasional. Akibatnya, biaya administrasi tidak dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun.

Ketiga, referensi yang berkaitan dengan bagi hasil dan manajemen operasional koperasi syariah dapat PKES bantu untuk mengusahakan. Saat ini, Kementrian Koperasi dan UKM sedang mempunyai program KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang akan dikembangkan di beberapa propinsi. Konsep dan operasional KJKS tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh Baitul Mal wat Tamwil (BMT).

Keempat, salah satu program PKES di awal tahun 2007 akan mengadakan pelatihan lembaga keuangan mikro syariah (koperasi syariah). Pengumuman ini sekaligus undangan bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang konsep dan operasional lembaga keuangan mikro syariah.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menambah wawasan kita tengan kajian ekonomi syariah. Wallahu ‘alam bis showab
Wassalam

Rabu, 22 Februari 2012

BMT MELATI MUDA
 
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.